Mahasiswa

Sikap dan perilaku setiap mahasiswa UPI sebagai calon pendidik yang ilmuwan dan calon ilmuwan yang pendidik hendaknya:

  • selalu berorientasi pada makna dan kemanfaatan dengan memandang hidup sebagai kesempatan untuk melakukan pengabdian diri kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memiliki sikap hidup optimistis, aktif, kreatif, positif, dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), serta senantiasa memperluas wawasannya;
  • memiliki integritas pribadi, hangat dalam berinteraksi, menghargai waktu, memiliki sikap simpati dan empati pada kehidupan orang lain, serta komunikatif dalam bertutur kata;
  • senantiasa mengendalikan diri dan tidak mementingkan diri sendiri; dan
  • menjauhkan diri dari sikap dan perasaan rendah diri, tidak percaya diri, sombong, dan apriori terhadap pendapat orang lain, serta pesimistis dalam memandang kehidupan dan masa depan.

Setiap mahasiswa UPI berhak:

  • memperoleh layanan pendidikan, pembelajaran, dan layanan lainnya untuk mendukung kelancaran penyelesaian studi;
  • memperoleh layanan khusus secara prima bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus;
  • memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan ketentuan;
  • mendapatkan penghargaan dari Universitas atas prestasi yang diraih baik dalam bidang akademik ataupun nonakademik;
  • menggunakan fasilitas Universitas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan tata susila dan tata krama akademik yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
    menyelesaikan studi lebih cepat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • turut serta dalam melaksanakan penjaminan mutu proses pembelajaran;
  • cuti atau pindah ke program studi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • turut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Universitas;
  • menyalurkan aspirasi yang positif dan konstruktif melalui organisasi kemahasiswaan intrauniversiter;
  • memperoleh dan menggunakan gelar sesuai dengan jenis dan jenjang program pendidikan yang ditempuh setelah dinyatakan dapat menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus berdasarkan peraturan Universitas.

Dalam berpenampilan, setiap mahasiswa UPI wajib:

  • berbusana bersih dengan dandanan yang rapi, sopan, dan serasi dengan martabatnya sebagai calon pendidik dan/atau ilmuwan, dengan memerhatikan situasi dan kondisi, serta budaya dan agama;
  • menggunakan alas kaki yang sopan, rapi, dan bersih dalam proses pembelajaran dan/atau kegiatan akademik lainnya.

Dalam bertutur kata atau berpendapat, setiap mahasiswa UPI  wajib:

  • bertutur kata dengan menggunakan bahasa yang memiliki makna dan pesan yang jelas, menghindari bahasa yang menyindir, melecehkan, mengejek, dan menyinggung perasaaan orang lain;
  • bertegur sapa, memanggil, dan bercengkerama dengan menggunakan bahasa dan cara yang sopan, wajar, dan menyenangkan;
  • memanggil dengan memerhatikan jarak yang wajar dengan menggunakan bahasa dan cara yang santun;dan
  • berpendapat dengan memerhatikan keterbukaan dan kebenaran hakiki, ilmiah, dan umum serta menghormati pendapat orang lain.

Organisasi Kemahasiswaan:

  • Sebagai sarana untuk mewadahi kegiatan berorganisasi, UPI menyediakan organisasi mahasiswa sebagai berikut:
  • Di Tingkat Universitas disebut Presiden KM UPI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM/MPM), yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan mahasiswa untuk semua fakultas.
  • Disamping itu di tingkat Universitas juga ada Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM), yaitu unit yang menghimpun mahasiswa dari berbagai fakultas yang mewakili perhatian pada bidang yang sama. Unit kegiatan mahasiswa ini meliputi kegiatan olah raga kegiatan kesenian dan kegiatan khusus Menwa, Pramuka, Pencinta Alam dan sebagainya.
  • Di tingkat Fakultas ada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Senat Mahasiswa (SM). BPM adalah lembaga legislatif mahasiswa sedangakan Senat Mahasiswa fakultas adalah lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat Fakultas.
  • Di tingkat Jurusan ada Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). HMJ adalah pembantu SM dalam melaksanakan tugasnya