1. Isi formulir data dengan benar sesuai jumlah yang akan dilegalisasi;
2. Pemohon wajib menyerahkan fotokopi berkas yang akan dilegalisasi ke Seksi Akademik dan Kemahasiwaan Fakultas Ilmu Pendidikan;
3. Pengisian format cukup satu kali (1x);
4. Pemohon harus membayar biaya Legalisasi ke Rekening BNI a.n. Legalisir menggunakan Virtual Akun 9881954324301301;
5. Silahkan klik tombol berikut untuk proses legalisasi;
Informasi: untuk Alumni yang melegalisir sebelum Juli 2024;
Untuk mengecek progres legalisasi, dapat dilihat pada data di bawah ini.