Menu Layanan
Whistleblowing System (WBS) Fakultas Ilmu Pendidikan mencakup seluruh bentuk pelaporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan FIP, baik yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas akademik dan nonakademik fakultas. Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan Cakupan WBS FIP meliputi, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
  1. Pelanggaran Etika Akademik
    • Plagiarisme
    • Kecurangan dalam ujian atau tugas
    • Pemalsuan data akademik
    • Penyalahgunaan karya ilmiah
  2. Pelanggaran Disiplin dan Tata Tertib
    • Ketidakpatuhan terhadap peraturan fakultas
    • Perilaku tidak pantas di lingkungan kampus
    • Penyalahgunaan fasilitas fakultas
  3. Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan
    • Pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur
    • Konflik kepentingan
    • Perlakuan tidak adil atau diskriminatif
  4. Pelanggaran Administrasi dan Keuangan
    • Manipulasi laporan administrasi
    • Penyimpangan penggunaan anggaran
    • Tindakan yang merugikan fakultas atau universitas
  5. Tindakan Tidak Etis dan Melanggar Hukum
    • Pelecehan atau perundungan
    • Intimidasi
    • Tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku
Hal-Hal yang Harus Dilakukan dalam Whistleblowing System FIP Agar Whistleblowing System dapat berjalan secara efektif, terdapat beberapa langkah dan kewajiban yang perlu dilakukan oleh pelapor dan pengelola WBS.
  1. Kewajiban Pelapor
Pelapor diharapkan untuk:
  • Menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan itikad baik
  • Menjelaskan kejadian secara jelas (waktu, tempat, pihak terkait)
  • Melampirkan bukti pendukung jika tersedia
  • Menggunakan saluran resmi WBS yang telah ditetapkan
  • Menjaga kerahasiaan laporan yang disampaikan
  1. Proses Pelaporan
Pelaporan dapat dilakukan melalui:
  • Sistem pelaporan online Laporkan
  • Formulir pengaduan yang disediakan fakultas
  • Media lain yang ditetapkan oleh pimpinan FIP
  1. Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola WBS
Pengelola Whistleblowing System FIP wajib:
  • Menerima dan mencatat setiap laporan yang masuk
  • Menjaga kerahasiaan identitas pelapor
  • Melakukan verifikasi dan klarifikasi awal
  • Menindaklanjuti laporan secara objektif dan profesional
  • Melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan fakultas
  1. Perlindungan terhadap Pelapor
FIP menjamin:
  • Tidak adanya tindakan balasan, ancaman, atau diskriminasi
  • Keamanan data dan identitas pelapor
  • Perlakuan yang adil selama proses pemeriksaan
  1. Tindak Lanjut dan Sanksi
Setiap laporan yang terbukti benar akan:
  • Ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku
  • Dikenakan sanksi administratif atau akademik
  • Dilaporkan kepada pihak berwenang jika menyangkut pelanggaran hukum
 
Scroll to Top