
Program Studi Pendidikan Khusus (PKh), Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia menggelar rapat internal pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 08.30 WIB di Ruang Rapat Prodi lantai 2. Rapat ini membahas perjanjian kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen tahun 2026, dengan fokus pada penataan beban SKS, sinkronisasi data akademik, serta penguatan indikator kinerja berbasis mutu.
Rapat dipimpin oleh Ketua Program Studi Pendidikan Khusus, Dr. dr. Riksma Nurahmi Rinalti Akhlan, M.Pd., yang menekankan pentingnya tata kelola akademik yang akuntabel dan proporsional. Dalam pembahasan, terungkap adanya ketidaksesuaian antara rekapan manual jumlah SKS dengan data pada sistem, sehingga diperlukan sinkronisasi untuk menghindari dampak pada Beban Kinerja Dosen (BKD) dan mekanisme MTB.

Isu pemerataan menjadi perhatian utama. Beberapa dosen tercatat memiliki beban SKS berlebih, sementara lainnya masih kurang dari ketentuan. Pada jenjang S1, dilakukan penyesuaian distribusi pengampu mata kuliah, termasuk pertukaran dosen pada mata kuliah ADHD untuk menyeimbangkan beban. Kesalahan penginputan data juga ditemukan, seperti pencatatan 19 SKS pada salah satu dosen yang tidak mengajar di S1 dan kemudian dihapuskan.
Di jenjang S2, sejumlah mata kuliah tidak memiliki mahasiswa pengontrak sehingga berdampak pada jumlah SKS dosen pengampu. Penataan ulang dilakukan melalui kolaborasi dosen dalam satu mata kuliah guna memastikan beban kerja tetap proporsional. Sementara pada jenjang S3, terdapat penambahan pengampu mata kuliah dan penyesuaian distribusi SKS berdasarkan hasil analisis bersama tim akademik.
Selain penataan beban mengajar, rapat juga merumuskan penguatan SKP dosen. Dosen Pembimbing Akademik (PA) didorong aktif membimbing mahasiswa mengikuti kompetisi akademik dan non-akademik, dengan capaian prestasi yang terdokumentasi secara resmi. Pembimbingan kewirausahaan mahasiswa juga menjadi prioritas, dengan target minimal tiga mahasiswa binaan per dosen dalam program pengembangan usaha mahasiswa.
Seluruh dosen diwajibkan menerapkan pendekatan pembelajaran transformatif sebagai upaya meningkatkan kualitas proses perkuliahan. Di sisi lain, percepatan kelulusan tepat waktu menjadi indikator penting, dengan kewajiban dosen PA membimbing mahasiswa secara intensif minimal empat kali per semester serta memastikan setidaknya dua mahasiswa lulus tepat waktu.
Pemantauan lulusan melalui tracer study satu tahun pasca kelulusan akan dikelola tim GKM untuk mengukur persentase lulusan yang langsung bekerja, berwirausaha, maupun melanjutkan studi. Indikator Kinerja Utama (IKU) fakultas juga akan diturunkan secara sistematis hingga level program studi dan individu dosen.
Dalam bidang penelitian, prodi menargetkan satu dosen menghasilkan satu artikel terindeks Scopus setiap tahun sebagai bentuk peningkatan produktivitas ilmiah. Keterlibatan dalam taskforce seperti AMI dan GKM turut diperhitungkan dalam SKP guna memberikan diferensiasi capaian kinerja dosen. Penguatan produk kerja sama eksternal juga menjadi bagian dari strategi peningkatan reputasi akademik.
Melalui rapat strategis ini, Prodi Pendidikan Khusus FIP UPI menegaskan komitmennya untuk membangun sistem kerja yang lebih tertata, berkeadilan, dan berorientasi mutu. Penataan administratif tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban formal, tetapi sebagai langkah strategis untuk memastikan kualitas layanan akademik dan daya saing lulusan tetap terjaga.
