Bandung –

Berdasarkan surat edaran Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Indonesia nomor 0795/UN40.R1/KM/2018 tanggal 30 Januari 2018, dengan ini kami informasikan bahwa :

  1. Mahasiswa yang mengikuti ujian sidang pada bulan Januari 2018 dan dinyatakan tidak lulus atau batal ujian sidang namun tercantum dalam SK Ujian Sidang, dapat melakukan pembayaran SPP/UKT dan registrasi akademik Semester Genap 2017/2018 apabila masih memiliki masa studi
  2. Pembayaran SPP/UKT sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas dilaksanakan mulai tanggal 1 – 6 Januari 2018 di Direktorat Keuangan dengan memperlihatkan surat pengantar dari pimpinan Fakultas/Kampus Daerah/SPs dan SK Ujian Sidang
  3. Perwalian dan kontrak kuliah daring (registrasi akademik) dilaksanakan mulai tanggal 8 s.d. 14 Februari 2018
  4. Tidak ada layanan registrasi administrasi dan akademik di luar jadwal yang telah ditetapkan.