Bandung –

Senin, 22 Januari 2018 telah dilaksanakan Sosialisasi IBK (Insentif Berbasis Kinerja) bagi Tendik tahun 2018, dengan Narasumber Kepala Biro Kepegawaian dan Tim IBK UPI.

Insentif Berbasis Kinerja (IBK) :

  1. IBK dibayarkan pada setiap bulan
  2. Pembayaran IBK disesuaikan dengan kemampuan keuangan UPI.
  3. IBK dilakukan dengan sistem POIN.
  4. Nilai 1 POIN dengan indeks harga sebesar Rp. 100.000,-

IBK terdiri dari 3 unsur, seperti terlihat pada gambar di bawah ini

Alur IBK :

Diharapkan dengan memasukkan unsur kinerja pada sistem IBK 2018 ini bisa lebih meningkatkan kinerja pegawai.