Pendidikan Khusus FIP UPI Hadiri Sosialisasi Maslahat Tambahan Berdampak (MTB) 2026

Bandung — Program Studi Pendidikan Khusus (PKh) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesiamenghadiri kegiatan Sosialisasi Maslahat Tambahan Berdampak (MTB) bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diselenggarakan pada 27 Februari 2026 di ruang rapat FIP. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Tri Indri Hardini, M.Pd., sebagai narasumber utama.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman kebijakan kesejahteraan berbasis kinerja di lingkungan UPI. Dalam pemaparannya, Wakil Rektor II menjelaskan landasan hukum MTB yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, serta regulasi internal UPI. Materi tersebut juga tercantum dalam dokumen paparan resmi MTB Dosen dan Tendik Tahun 2026.

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa MTB bagi dosen terdiri atas tiga komponen utama, yakni unsur dasar (50%), unsur kinerja individu (20%), dan unsur kinerja unit (30%). Namun, untuk tahun 2026, pembayaran masih difokuskan pada unsur dasar dan unsur kinerja unit, sementara unsur kinerja individu mulai diberlakukan pada 2027 berdasarkan capaian tahun berjalan.

Unsur dasar dosen mensyaratkan pemenuhan laporan BKD, kehadiran perkuliahan minimal 16 kali pertemuan (dengan minimal 10 kali luring), beban mengajar minimal 12 SKS, serta kewajiban publikasi ilmiah sesuai jenjang jabatan akademik. Selain itu, dosen wajib aktif membimbing mahasiswa sebagai pembimbing akademik maupun pembimbing tugas akhir.

Adapun bagi tenaga kependidikan, komponen MTB terdiri atas unsur dasar (30%), unsur kinerja individu (30%), dan unsur kinerja unit (40%). Penilaian didasarkan pada Evaluasi Kinerja Individu (EKI), disiplin kehadiran, serta capaian kinerja unit kerja.

Sosialisasi juga menjelaskan mekanisme pencatatan, pelaporan, hingga jadwal pembayaran MTB yang diproses melalui Direktorat Sistem Teknologi Informasi dan Pusat Data (DSTIPD), Biro SDM, serta Direktorat Keuangan. Pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai setelah dipotong pajak sesuai ketentuan.

Ketua Program Studi Pendidikan Khusus, Dr. dr. Riksma Nurahmi Rinalti Akhlan, M.Pd., menyampaikan bahwa kebijakan MTB merupakan instrumen strategis untuk mendorong budaya kinerja yang terukur dan berdampak.

“MTB bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi bentuk apresiasi atas kinerja tridarma yang berkualitas. Kami di Pendidikan Khusus memandang ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat kedisiplinan BKD, produktivitas publikasi, serta kontribusi nyata terhadap kinerja fakultas,” ujarnya.

Ia juga berharap sistem MTB dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi motivasi bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk terus meningkatkan kualitas layanan akademik, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, Prodi Pendidikan Khusus FIP UPI menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan institusi secara profesional dan berintegritas, sejalan dengan upaya peningkatan mutu dan daya saing universitas di tingkat nasional maupun global.

Scroll to Top