Whistleblowing System (WBS) Fakultas Ilmu Pendidikan mencakup seluruh bentuk pelaporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan FIP, baik yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas akademik dan nonakademik fakultas.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Cakupan WBS FIP meliputi, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
Pelanggaran Etika Akademik
Plagiarisme
Kecurangan dalam ujian atau tugas
Pemalsuan data akademik
Penyalahgunaan karya ilmiah
Pelanggaran Disiplin dan Tata Tertib
Ketidakpatuhan terhadap peraturan fakultas
Perilaku tidak pantas di lingkungan kampus
Penyalahgunaan fasilitas fakultas
Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan
Pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur
Konflik kepentingan
Perlakuan tidak adil atau diskriminatif
Pelanggaran Administrasi dan Keuangan
Manipulasi laporan administrasi
Penyimpangan penggunaan anggaran
Tindakan yang merugikan fakultas atau universitas
Tindakan Tidak Etis dan Melanggar Hukum
Pelecehan atau perundungan
Intimidasi
Tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku
Hal-Hal yang Harus Dilakukan dalam Whistleblowing System FIP
Agar Whistleblowing System dapat berjalan secara efektif, terdapat beberapa langkah dan kewajiban yang perlu dilakukan oleh pelapor dan pengelola WBS.
Kewajiban Pelapor
Pelapor diharapkan untuk:
Menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan itikad baik
Menjelaskan kejadian secara jelas (waktu, tempat, pihak terkait)
Melampirkan bukti pendukung jika tersedia
Menggunakan saluran resmi WBS yang telah ditetapkan