Penanggulangan dan Mitigasi Bencana Sosial
Fakultas Ilmu Pendidikan - Universitas Pendidikan Indonesia
Dokumen ini mengatur prosedur standar dalam mencegah, menangani, dan memulihkan kondisi akibat bencana sosial di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UPI. Bencana sosial dalam SOP ini meliputi konflik antarkelompok, kerusuhan, kekerasan, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta gangguan keamanan yang dapat mengancam keselamatan dan mengganggu kegiatan akademik.
Mitigasi dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik sosial serta mengurangi dampaknya apabila konflik terjadi.
| Kategori | Tindakan Mitigasi | Penanggung Jawab |
|---|---|---|
| Konflik Sosial | Melakukan pemantauan potensi konflik dan membangun komunikasi antara sivitas akademika | Pimpinan FIP / Tim terkait |
| Kekerasan dan Perundungan | Sosialisasi pencegahan kekerasan, perundungan, dan tindakan diskriminatif | Unit/Satgas terkait |
| Intoleransi dan Diskriminasi | Membangun lingkungan akademik yang inklusif dan menghargai keberagaman | Pimpinan FIP / Sivitas Akademika |
| Gangguan Keamanan | Melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan menyiapkan mekanisme pelaporan | Unit Sarpras / Keamanan |
| Konflik Antarkelompok | Menyediakan mekanisme mediasi dan penyelesaian konflik secara damai | Pimpinan FIP / Mediator |
| Literasi Sosial | Melaksanakan edukasi mengenai etika komunikasi, toleransi, dan penyelesaian konflik | Program Studi / Kemahasiswaan |
Tahap ini bertujuan agar potensi masalah dapat mengenali dan ditangani sejak dini, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Contoh: Apabila terdapat perselisihan antara dua kelompok mahasiswa, pihak fakultas dapat melakukan komunikasi dan mediasi sejak awal sehingga perselisihan tidak berkembang menjadi perkelahian atau kerusuhan.
Apabila terjadi bencana sosial atau konflik yang mengancam keselamatan dan ketertiban, dilakukan langkah-langkah berikut:
Setiap sivitas akademika yang mengetahui adanya konflik, kekerasan, ancaman, atau gangguan keamanan wajib segera melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang.
Pelaporan dapat dilakukan kepada:
Informasi yang dilaporkan sekurang-kurangnya mencakup lokasi kejadian, jenis kejadian, waktu kejadian, dan kondisi keselamatan pihak yang terdampak.
Pihak yang bertanggung jawab melakukan tindakan untuk mengendalikan situasi dan mencegah konflik meluas. Tindakan dapat berupa:
Prioritas utama adalah keselamatan manusia dan pencegahan eskalasi konflik.
Setelah kondisi dinyatakan aman dan terkendali, dilakukan proses pemulihan untuk mengembalikan kegiatan akademik dan lingkungan kampus ke kondisi normal.
Dilakukan evaluasi terhadap:
Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan sistem pencegahan dan penanganan bencana sosial.
Korban atau pihak yang terdampak diberikan pendampingan sesuai kebutuhan, seperti:
Apabila memungkinkan dan sesuai dengan kondisi kasus, dilakukan mediasi atau penyelesaian konflik dengan memperhatikan keselamatan, hak, dan kepentingan pihak yang terdampak. Tujuannya adalah mencegah konflik berulang dan membangun kembali hubungan yang sehat di lingkungan akademik.
Fakultas melakukan pemulihan terhadap kegiatan dan fasilitas yang terdampak, termasuk:
Dalam pelaksanaannya, SOP ini berpegang pada beberapa prinsip:
Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154 Jawa Barat-Indonesia