Pada hari Sabtu, 21 Desember 2019 telah diselenggarakan forum demokrasi tertinggi dalam Himapro PGSD yaitu Sidang Umum Himapro PGSD Departemen Pedagogik FIP UPI 2019 yang diselenggarakan di Gedung Geuget Winda PKM lantai 2, Universitas Pendidikan Indonesia. Sidang umum ini dihadiri oleh Peserta sidang terdiri atas fraksi yang merupakan perwakilan dari masing – masing angkatan 2019, 2018, 2017, 2016 dan juga  peninjau sidang. Persidangan dalam Sidang umum ini berupa empat sidang pleno dan sidang paripurna.

Sidang Umum Himapro PGSD ini dibuka pukul 09.13 WIB oleh MC Nur Fadillah Dwi. Dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang dilantunkan oleh Muhammad Gilang dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Hymne UPI dan Mars PGSD yang dipimpin oleh Silmi Azzahra. Lalu, Nuri Fajriati selaku perwakilan dari ketua pelaksana memberikan laporannya. Acara pembukaan ditutup dengan pembacaan doa oleh Muhammad Gilang. Acara kembali dipandu oleh Nur Fadillah Dwi sebelum memasuki pada kegiatan inti, pada pukul 09.33 WIB MC menyerahkan acara kepada Puri Meli Amelia selaku presidium sementara Sidang Umum Himapro PGSD 2019.

Setelah mencapai quorum pada pukul 09.48 WIB acara sidang dilanjutkan dengan pemilihan presidium  yang dicalonkan oleh setiap fraksi, dan terpilihlah Rokhmatun sebagai presidium satu, Ridwan sebagai presidium dua, dan Deawishal sebagai presidium tiga. Sidang Pleno I agenda pertama yaitu Pembahasan dan pengesahan rancangan agenda acara Sidang Umum Himapro PGSD dimulai pukul 10.22 WIB. Agenda kedua yaitu Pembahasan dan pengesahan rancangan ketetapan Himapro PGSD tentang tata tertib persidangan disahkan pada pukul 12.13 WIB.

Pembukaan sidang pleno II dimulai pukul 13.32 WIB yang diawali dengan pembacaan laporan pertanggung jawaban DPM oleh Puri Meli Melia, dilanjutkan dengan pembacaan deskripsi tugas ketua DPM, pembacaan ketercapaian visi dan misi DPM, pembacaan hierarki kepengurusan, pembacaan hambatan dan evaluasi pada saat kepengurusan beserta saran untuk kedepannya, dan diakhiri dengan pembacaan laporan akhir pengawasan DPM pada pukul 14.13 WIB. Sidang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab tentang laporan pertanggung jawaban DPM, fraksi menanyakan terkait penilaian DPM terhadap eltramus degung dan talim pgsd, DPM menjawab bahwa penilaian yang dilakukan sangat objektif dan sesuai dengan RPK. Pendemisioneran DPM terlaksana pada pukul 14.37 WIB dilanjutkan dengan penyerahan laporan pengawasan DPM 2018-2019 dari Ketua Umum DPM PGSD kepada Presidium satu pada pukul 14.43 WIB. Dengan diakhirinya sidang pleno II maka DPM Himapro PGSD periode 2018-2019 resmi dimesioner.

Sidang pleno III dibuka pada pukul 14.45 WIB dengan pembacaan laporan pertanggung jawaban BE Himapro PGSD oleh Jejem Nurwahid, dilanjutkan dengan pembacaan ketercapaian visi dan misi BE, pembacaan hierarki kepengurusan, pembacaan hambatan dan evaluasi pada saat kepengurusan beserta saran untuk kedepannya. Pada pukul 16.11 WIB dibuka  tanya jawab laporan pertanggung jawaban BE Himapro PGSD 2018-2019. Sesi tanya jawab berlangsung sampai pukul 20.34 WIB.

Sidang pleno IV dibuka pada pukul  20.35 dan dimulai pada pukul 20.58 diikuti oleh pergantian presidium menjadi Chantika sebagai presidium satu, Ryfaldhi sebagai presidium dua. 20.59 mulai pembacaan AD-ART Sidang Umum Himapro PGSD adanya pengubahan periode dari 2018/2019 menjadi 2019/2020 dan penetapan pengubahan penulisan swt menggunakan huruf kecil dari fraksi 4. 21.10 semua fraksi pass draft dan disahkan BAB I. Adanya skorsing 1X2 menit di jam 21.11 dan dicabut pada jam 21.14 semua fraksi pass draft dan disahkan BAB III, lalu adanya order dari fraksi 2 meminta peninjauan kembali BAB III pasal 5 tentang Himapro PGSD berlandaskan Islam yang di klarifikasi fraksi 4 berdasarkan nilai-nilai islam yang diikuti oleh pendapat peninjau dan beberapa fraksi sampai jam 21.53 dengan disahkan nya BAB III. 21.54 BAB IV Pass draft dan disahkan lalu dilanjutkan dengan dibuka nya skorsing 1×2 dan dicabutnya skorsing pada jam 21.57 dengan pass draft nya semua fraksi dan BAB V disahkan. Pada jam 22.02 semua fraksi pass draft, BAB VI disahkan yang diikuti disahkan nya juga bab VII, VIII pada jam yang sama. 22.03 adanya peninjauan kembali dari fraksi 4 tentang BAB VIII (hal lambang dan atribut akan diatur dalam peraturan himpunan padahal pada saat ini lambang sudah diatur, jadi fraksi 4 ingin mengorder). 22.05 pencabutan pengesahan BAB VIII, menjadi memecah pasal 13 menjadi 2 ayat (1) Hal lambang diatur dalam peraturan himpunan dan (2) hal atribut akan diatur dalam peraturan himpunan) dan disahkan nya BAB VIII pada jam 22.07 yang dilanjutkan dengan pass draft nya semua fraksi dan disahkan BAB IX.. 22.08 adanya saran dari fraksi 4 yaitu saran bagi presidium 3 jangan dulu mengganti redaksi tetapi ditandai atau dibawahnya agar tahu perbandingannya dan untuk presdium 2 menuliskan no surat konsideran tentang apa dan baru disahkan, 22.13 pengesahan AD-ART BE HIMAPRO PGSD 2018/2019 yang menurut fraksi 4 seharusnya bukan pengesahan AD-ART tapi anggaran dasar dan tahunnya diganti menjadi 2019/2020 yang akhirnya diganti menjadi Pengesahan Anggaran Dasar BE Himapro PGSD 2019/2020, 22.23 dilakukan nya pengesahan kembali Anggaran Dasar Himapro PGSD 2019/2020. 22.25 adanya pass draft dari fraksi perihal Pasal 1 Bab I disusul oleh dibukanya skorsing 1×3 menit untuk pembahasan BAB I Pasal 2, skorsing dicabut pada 22.28. adanya order dari Fraksi 2 perihal ayat 2 Pasal 2 (Anggota muda dapat mengikuti organisasi kecuali P2M), adanya pembahasan mengenai P2M dari fraksi lain dari jam 22.34 sampai 22.37. pada jam 22.40 pasal 2 pass draft dan disahkan. Skorsing 1×2 menit dibuka untuk pembahasan pasal 3 pada 22.45 dan dicabut 22.47. adanya pertanyaan dari fraksi 2 dalam pasal 3 terdapat sumber lain yang sah dan tidak mengikat itu apa yang dijawab oleh peninjau tidak mengikat itu tidak ada pengembalian yang mengikat, jadi maksud dari sumber lain yang sah dan tidak mengikata artinya tidak perlua ada syarat dan mengembalikan dan tidak ada perjanjian yang dapat mempengaruhi kerja dari BE, harus dibedakan dengan sponsorship yang saling menguntungkan, 22.53 pasal 3 pass draft dan disahkan diikuti pengesahan BAB I. Dimulai dari 22.54 diskusi pembahasan BAB 2 Pasal 4 sampai jam 22.31 diikuti dengan disahkan nya BAB II. 23.33 dibuka nya waktu diskusi untuk pembahasan BAB III, adanya order dari fraksi 2 untuk menghapus ayat 3 pasal 7 yang disetujui oleh fraksi 4 selanjutnya ada order dari Fraksi 2 order mengganti redaksi “sidang istimewa adalah sidang yang memiliki kedudukan yang sama dengan sidang umum” yang menurut fraksi 1 tidak perlu diganti karena sama saja. Pada jam 00.03 adanya order dari Fraksi 2 ingin menambah redaksi Pasal 10 ayat 1 “Dalam Sidang Paripurna dibacakan kembali dan mengesahkan kembali semua hasil ketetapan pada Sidang Umum atau Sidang Istimewa, menurut fraksi 4 tidak setuju adanya order fraksi 2 karena dalam segi redaksi tidak ada kata saya sahkan dan menurut peninjau harus dicek kembali pengertian rapat paripurna kembali jangan hanya mengandalkan pengalaman dari PGSD saja, pada jam 00.22 fraksi 2 mencabut order setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan sidang paripurna oleh fraksi dan peninjau sampai jam 00.36 dan setuju untuk mengganti redaksi. Pada jam 01.00 fraksi Penghapusan kalimat “membacakan kembali” pada pasal 5, dan pengantian pengetukan palu sidang pada tatib persidangan pada Bab IV yang disetujui oleh semua fraksi, 01.07 presidium mengemukakan Tata tertib ketetapan persidangan dicabut, mengubah pasal 21 mengenai Ketetapan Palu sidang dari satu ketukan menjadi dua ketukan. Pada 02.33 terjadi pengesahan ART oleh presidium 1 yang di tanda tangani oleh presidium 1, 2, dan 3. Pada 11.31 presidium menutup pleno 3. 13.22 pembukaan sidang pleno IV dengan menyampaikan LPJ BE Himapro PGSD yang ditutup pada jam 18.14. pada jam 20.52 sidang pleno V dibuka lalu pada jam 20.55 pengkajian Tata Cara Pemilihan Ketua Umum DPM Himapro PGSD periode 2019-2020, dari pasal 1 sampai 4 semua fraksi pass draft. Pada pasal 5 fraksi 4 bertanya kriteria bakal calon ketika ditinjau kembali minimal harus ikut 3 pleno sebelum verifikasi kriteria tersebut, fraksi 2 dan 3 menanggapi bahwa itu tugas panitia saja. Jam 21.14 fraksi 3 order pada pasal 7 Prosedur dan Teknik Pengamebilan keputusan harusnya mengacu pada pasal 22 bukan 17 dan untuk pasal yang lainnya semua fraksi pass draft. 21.27 dilakukannya penetapan Tata Cara Pemilihan Ketua DPM Himapro, setiap fraksi masing-masing mencalonkan tiga nama. Pada 22.06 sudah ditetapkannya bakal calon DPM: Chantika, Nurendah, Mitta, Ridwan, Ryfaldhi, dari jam 22.11 sampai 23.13 dilakukannya uji kelayakan terhadap bakal calon DPM. Lalu terpilihlah dua bakal calon ketua DPM yaitu Chantika dan Nurendah dan mereka menyampaikan visi misinya dengan dilakukannya beberapa pertanyaan dari masing-masing fraksi. Pada 1.55 terpilihlah Nurendah sebagai ketua DPM diikuti oleh sumpah jabatan, penyematan selempang kepada ketua DPM terpilih, penyerahan laporang pengawasan akbar DPM dari presidium 1 kepada ketua DPM terpilih. Setelah itu presidium 1 digantikan oleh Nurendah. 2.13 sidang pleno 5 ditutup.

Pada jam yang sama sidang pleno 6 dibuka yang membahas  tata cara pemilihan ketua BE Himapro PGSD semua fraksinya pass draft terhadap pasal-pasalnya lalu pada jam 2.19 ditetapkannya  pasal tata cara pemilihan ketua BE Himapro PGSD lalu terpilihlah bakal calon ketua BE yaitu annisa, difa, vani, lalu mereka memaparkan visi misinya. Pada jam 4.45 terpilihlah Vani sebagai ketua BE Himapro PGSD 2020 diikuti dengan sumpah jabatan, prakata Ketua BE Himapro PGSD terpilih oleh Vani Aura Rayvin, pemberian selempang ketua BE Himapro PGSD dari ketua BE Himapro PGSD 2019 kepada ketua BE Himapro PGSD 2020, penyerahan laporan pertanggungjawaban Be Himapro PGSD 2018/2019 kepada Ketua umum BE Himapro PGSD 2019/2020. Sidang pleno 6 ditutup pada jam 5.04 dilanjutkan dengan dibukanya sidang paripurna. Dimulai dari jam 5.05 pembacaan ketetapan Sidang Umum Himapro PGSD Departemen Pedagogik Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia dan jam 5.19 pembacaan Rekomendasi Sidang Umum Himapro PGSD Departemen Pedagogik Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, setelah itu jam 5.21 sidang Umum Himapro PGSD 2019 ditutup.

(*HIMAPROPGSD2019)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *