SOSIALISASI ABSENSI KEHADIRAN DOSEN

Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, pukul 10.00-12.00, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melaksanakan kegiatan sosialisasi absensi kehadiran dosen di Ruang Rapat FIP Lantai 3. Acara ini dibuka langsung oleh Dekan FIP, Dr. Nandang Budiman, (tautan tidak tersedia), dan dihadiri oleh Wakil Dekan, Ketua Program Studi, serta para dosen undangan. Panji Nurul Fath, S.T., M.M., Direktur Sumber Daya Manusia UPI, menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Sosialisasi ini membahas ketentuan baru mengenai absensi kehadiran dosen yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka. Hasil sosialisasi ini menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi perhatian bersama, termasuk prosedur absensi yang lebih efektif dan transparan, serta dampaknya terhadap evaluasi kinerja dosen. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para dosen dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan absensi kehadiran yang baru.

Point-point tersebut adalah : 1.      Dosen diharuskan melakukan absen 2 kali setiap kedatangan dan kepulangan,  2.      Dosen diberikan keleluasaan untuk mengajukan BDM (Bekerja Dimana Saja) sebanyak 2 hari dalam seminggu. Dengan tetap melakukan 2 kali absen. Untuk absen BDM tidak belaku LCI ataupun LCO.  3.      Point terakhir mengenai pengambilan cuti bisa diakumulasikan dari jumlah cuti tahun sebelumnya yang belum di ambil dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Scroll to Top