Dari Supply-Driven ke Demand-Driven: BPSDM ESDM Siapkan Pedoman Baru Pelatihan Bantuan Masyarakat yang Terserap Industri

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Pedoman Pelatihan Bantuan Masyarakat Sektor ESDM pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan ini membahas draf pedoman baru yang akan menyempurnakan Keputusan Kepala BPSDM ESDM Nomor 48.K/HK.02/BPS/2024 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pelatihan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2024 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022 tentang Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Mario Emilzoli, M.Pd., MCE., dosen Program Studi Teknologi Pendidikan dan Pengembangan Kurikulum, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hadir sebagai narasumber. Beliau menyampaikan paparan draf bertajuk “Pedoman Pelatihan Bantuan Masyarakat Sektor ESDM: Dukungan Pengembangan SDM untuk Energi Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat”.

Dr. Mario mengawali paparannya dengan menjelaskan alasan pedoman perlu direvisi. Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat penyerapan tenaga kerja alumni pelatihan bantuan masyarakat baru mencapai 15,29 persen, sedangkan tingkat respons monitoring alumni setelah masa pelatihan selesai sebesar 50,25 persen. Kondisi ini menunjukkan perlunya transformasi menyeluruh agar program pelatihan benar-benar terserap oleh industri.

Transformasi tersebut diwujudkan melalui perubahan paradigma dari supply-driven ke demand-driven. Sebelumnya, program dirancang tanpa masukan industri, jenis pelatihan ditentukan BPSDM secara sepihak, alumni tidak terhubung ke pasar kerja, monitoring bersifat administratif, dan mitra industri cenderung pasif sebagai penerima laporan. Dalam pedoman baru, perencanaan berbasis kebutuhan nyata industri, jenis pelatihan disepakati bersama mitra, mitra industri berperan aktif sejak perencanaan, alumni dihubungkan ke peluang kerja melalui Sistem Informasi Alumni (SIA), serta monitoring dan evaluasi dilakukan berbasis enam indikator kinerja terukur.

Draf pedoman disusun dalam sembilan bab yang dilengkapi delapan formulir pendukung, yaitu Pendahuluan, Perencanaan, Pola Kerja Sama, Seleksi Peserta, Pelaksanaan, Kewajiban dan Hak, Pemberdayaan Alumni, Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan, dan Penutup. Perencanaan dilakukan melalui pemetaan kebutuhan, konsultasi dengan mitra industri, penetapan kuota pelatihan, hingga penandatanganan Form A: Permohonan Bantuan Masyarakat sebagai komitmen awal. Kolaborasi dengan mitra dibangun melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang bersifat strategis dan menjadi landasan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang mengatur peran, tanggung jawab, pembiayaan, dan pelaksanaan program secara operasional.

Pada tahap seleksi, calon peserta melalui verifikasi berkas administrasi, tes tertulis kemampuan dasar dan teknis, wawancara motivasi dan komitmen, hingga penetapan daftar peserta final berdasarkan empat kriteria, yaitu usia, pendidikan, domisili, dan status ketenagakerjaan. Pelaksanaan pelatihan mensyaratkan minimal 40 persen praktik lapangan atau workshop teknis, instruktur yang kompeten di bidangnya, serta uji kompetensi yang biayanya ditanggung BPSDM ESDM sehingga peserta memperoleh sertifikat kompetensi. Pedoman juga menegaskan kewajiban dan hak peserta, termasuk sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian pelatihan, tidak berhak menerima sertifikat, hingga tidak dapat mendaftar ulang selama dua tahun.

“Diperlukan transformasi menyeluruh: dari program simbolis menjadi pelatihan yang benar-benar terserap industri,” ujar Dr. Mario.
Setelah pelatihan, alumni didukung melalui SIA yang berfungsi sebagai jembatan kerja. Data alumni tercatat dalam sistem, kemudian dihubungkan dengan peluang kerja dari mitra industri serta didukung pendampingan karier, informasi rekrutmen, dan program lanjutan. Seluruh proses dikawal melalui siklus monitoring, evaluasi, tindak lanjut, dan keberlanjutan, dengan indikator keberhasilan berupa peningkatan kompetensi peserta, sertifikasi yang diterbitkan, penempatan kerja atau peningkatan karier, kepuasan peserta dan mitra industri, serta perbaikan program berkelanjutan.

Penyusunan pedoman ini menjadi bagian dari upaya BPSDM ESDM dalam menghadirkan program pelatihan bantuan masyarakat yang relevan, berkualitas, dan berdampak nyata. Melalui penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan industri dan teknologi terkini, penguatan kolaborasi dengan mitra industri, asosiasi profesi, dan lembaga pendidikan, serta pemanfaatan teknologi digital, program ini diharapkan melahirkan SDM ESDM yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi pada transisi energi, ketahanan energi, serta pembangunan berkelanjutan.

Scroll to Top